RDP Sengketa Makawidey Alot, DPRD Sulut Dorong Penyelesaian Lintas Instansi

MANADO – Sengketa agraria di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III bersama pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat, warga meminta kepastian tempat tinggal di tengah persoalan penguasaan lahan tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026), berjalan alot. Warga menyampaikan kekhawatiran atas rencana pengambilalihan kawasan oleh TNI untuk pembangunan markas, sementara penyelesaian terkait tempat tinggal mereka belum mendapat kepastian.

“Kami butuh kejelasan dan kepastian untuk tempat tinggal,” ujar perwakilan masyarakat dalam RDP.

Warga menegaskan tidak ingin berkonflik dengan aparat TNI. Mereka berharap rencana pembangunan markas tetap mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini mendiami kawasan Makawidey.

“Kami tidak mau berkonflik dengan aparat TNI. Kami ingin, kalau TNI membangun, harus memikirkan masyarakat Makawidey. Kami ingin TNI membangun bersamaan dengan masyarakat,” ungkap perwakilan warga.

DPRD Sulut Akan Koordinasi dengan Gubernur

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Utara untuk mengupayakan rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan DPRD dan pemerintah provinsi.

“Kami akan usahakan secepatnya berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya ini secepatnya bisa diselesaikan sesuai kewenangan kami,” kata Royke.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan menegaskan aspirasi warga akan diperjuangkan agar mereka memperoleh kepastian tempat tinggal.

“Masyarakat tidak usah takut. Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat supaya mendapatkan tempat tinggal di lokasi tersebut,” tegasnya.

Pemprov Sulut Siap Fasilitasi Penyelesaian

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, menyatakan pemerintah provinsi siap mendukung dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh kepastian tempat tinggal sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sulut akan mendukung dan memfasilitasi supaya masyarakat tidak digusur dan mendapatkan tempat tinggal di lokasi tersebut sesuai ketentuan dan aturan hukum yang ada,” ujar Jemmy.

Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Makawidey menyampaikan telah berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar tersedia alokasi lahan bagi warga untuk tempat tinggal.

Sengketa Lahan Makawidey Berlangsung Lama

Persoalan agraria di kawasan Makawidey-Kasawari disebut telah berlangsung cukup lama. Lahan seluas sekitar 70 hektare itu menjadi objek sengketa, termasuk terkait status Hak Guna Bangunan PT Awani Modern Indonesia dan pemasangan plang penyitaan negara oleh KPKNL.

RDP gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, serta masyarakat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal koordinasi lintas instansi untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kebutuhan tempat tinggal warga Makawidey.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *