MANADO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, dan jajaran perangkat daerah terkait.
Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera. Pembahasan difokuskan pada kesiapan perangkat daerah dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk kelengkapan dokumen dan ketersediaan anggaran.
Vionita mengatakan, rapat tersebut bertujuan memastikan setiap perangkat daerah yang mengusulkan Ranperda untuk Propemperda 2027 telah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
“Pada rapat ini, Bapemperda ingin mengetahui kesiapan dari masing-masing perangkat daerah pengusul Propemperda tahun 2027, baik kelengkapan dokumen maupun ketersediaan anggaran,” ungkap Vionita.
Selain kesiapan administrasi dan anggaran, menurutnya, penentuan skala prioritas serta kejelasan jadwal penyusunan hingga penyelesaian setiap Ranperda juga menjadi hal penting.
Bapemperda turut membahas hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait upaya memperoleh saran dan masukan mengenai proses penyusunan Propemperda.
“Ini sudah kita kerjakan seperti Propemperda di tahun 2026. Kita juga akan membahas hasil kunjungan kerja ke Kemendagri berkaitan dengan proses untuk memperoleh saran dari kementerian,” jelasnya.
Pemprov Sulut Usulkan Tujuh Ranperda
Sementara itu, Sekprov Sulut Tahlis Galang menilai rapat tersebut penting karena berlangsung bersamaan dengan proses finalisasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengatakan, penyusunan Ranperda yang akan dibahas pada 2027 perlu diselaraskan dengan proses penganggaran agar perencanaan regulasi dan anggaran dapat berjalan seiring.
“Terkait penyusunan Perda yang nantinya akan dibahas pada tahun 2027, itu bisa disesuaikan dengan proses penyusunan APBD 2027. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Ibu Karo Hukum untuk menyampaikan secara rinci. Namun, pada hakikatnya, ada tujuh Perda yang kami usulkan secara tertulis kepada Bapemperda,” ujar Tahlis.
Menurut Tahlis, Pemprov Sulut masih membuka kesempatan bagi perangkat daerah lain untuk mengajukan Ranperda apabila dinilai memiliki tingkat prioritas tinggi untuk dibahas pada 2027.
“Kita masih memberikan kesempatan kepada SKPD lainnya jika dianggap sangat prioritas untuk disampaikan dan dibahas. Sampai saat ini, masih ada tujuh yang masuk,” katanya.
Dari tujuh Ranperda yang diusulkan, tiga di antaranya merupakan Ranperda reguler yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2027 serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dari tujuh itu, tiga di antaranya reguler, yakni terkait APBD 2027 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2026,” pungkasnya.
Pembahasan Propemperda ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan regulasi daerah untuk 2027, dengan memperhatikan skala prioritas, kesiapan dokumen, serta kesesuaian dengan perencanaan anggaran pemerintah daerah.






