MANADO – Komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat akselerasi pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Gedung Rakyat, Kairagi, Manado, Rabu (2/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi ekonomi sekaligus kebutuhan pembangunan Sulawesi Utara.

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD Sulut dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah instansi vertikal.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD) serta Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dari lima daerah pemilihan (Dapil).

Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi DPRD sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja legislatif dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat.
Laporan kinerja AKD dan hasil pelaksanaan reses kemudian diserahkan secara simbolis oleh pimpinan komisi dan perwakilan daerah pemilihan kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., yang didampingi Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay.
Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi kerja sama serta kemitraan yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan instrumen perubahan anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen fiskal, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan strategi pembangunan tetap relevan dengan perkembangan situasi.

“Perubahan anggaran bukan sekadar kalkulasi angka-angka dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan daerah dalam menjawab dinamika serta tantangan perekonomian global maupun nasional,” tegas Gubernur YSK.
Ia juga menyoroti pentingnya hasil reses DPRD sebagai salah satu pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Reses adalah instrumen demokrasi yang sangat vital. Melalui momentum ini, para wakil rakyat turun langsung menyapa, mendengarkan, dan mengartikulasi harapan masyarakat secara presisi,” ujarnya.

Menurut Gubernur, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses perlu mendapat perhatian dalam proses perencanaan maupun penganggaran pembangunan daerah. Dengan demikian, program pemerintah diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Memasuki Masa Persidangan Pertama Tahun 2026, Gubernur Yulius mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Sejumlah agenda strategis telah menanti, termasuk pembahasan dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 serta pengawalan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang diarahkan untuk memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD menegaskan bahwa hasil reses serta laporan kinerja AKD akan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Dokumen tersebut, kata dia, tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi akan menjadi bagian dari bahan evaluasi DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara optimal.
Rangkaian Rapat Paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.
Momentum ini menjadi penanda dimulainya kembali agenda kerja legislatif dengan sejumlah pekerjaan strategis di depan. DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi diharapkan terus menjaga komunikasi dan koordinasi agar kebijakan pembangunan yang dijalankan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan daerah.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026, DPRD dan Pemprov Sulut kembali menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan anggaran menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Sulawesi Utara. (Advertorial)






