Paripurna DPRD Sulut Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Sasar Pencegahan Kekerasan

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Regulasi inisiatif DPRD tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan kekerasan, pemenuhan hak, penanganan hingga pemulihan korban.

Penjelasan Ranperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Fionita Kuerah, membacakan penjelasan mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut.

Ia menilai, perlindungan perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius, terutama dalam menghadapi persoalan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. Berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi,” ujar Fionita.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Upaya perlindungan tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi juga harus mencakup penanganan korban serta pemulihan setelah kekerasan terjadi.

Perlindungan Harus Menjangkau Wilayah Kepulauan

Fionita menjelaskan, kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan perlindungan secara merata.

Karena itu, Ranperda ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memperjelas arah kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

Dari sisi pemerintahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan tersebut juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan masyarakat yang inklusif.

Pembentukan Ranperda ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Utara dalam RPJMD 2025–2029, yakni Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan, yang menempatkan pembangunan manusia sebagai salah satu pilar utama.

Terdiri dari 9 Bab dan 100 Pasal

Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut terdiri atas sembilan bab dan 100 pasal.

Regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan anak.

Perempuan diharapkan memperoleh pengakuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Sementara itu, anak harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan wajib dipenuhi.

Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Telah Melalui Sejumlah Tahapan

Sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan pembentukan regulasi.

Pada 20 Juli 2026, usul prakarsa tersebut disetujui anggota dan disahkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Pada tanggal yang sama, DPRD juga mengajukan permohonan masukan dan saran kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemprov Sulut, instansi vertikal, serta insan pers.

DPRD Sulut berharap pemerintah provinsi memberikan persetujuan agar pembahasan Ranperda dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan dan menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *