Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pinjaman modal oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut dalam rangka pengembangan usaha.
Menurut Louis, pinjaman modal dalam jumlah tertentu harus diatur secara rinci dalam sebuah perjanjian yang mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi dan wajib dilaporkan kepada DPRD.
“Pinjaman yang disepakati harus jelas dan diikat dalam sebuah perjanjian yang tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi untuk kemudian dilaporkan kepada DPRD,” ungkap Louis.
Selain itu, terkait dengan Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut, Louis menjelaskan bahwa pemerintah provinsi ke depan hanya akan mengusulkan nama calon direksi, sedangkan proses seleksi melalui Fit and Proper Test akan dilaksanakan oleh DPRD.
“Mereka yang nantinya mengelola dana rakyat, Fit and Proper Test harus dilakukan di DPRD, dan jika tidak lolos dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Louis menambahkan, setelah penataan dalam Perda selesai, pengelolaan Perusahaan Daerah harus dijalankan secara profesional demi keberlangsungan dan kemajuan usaha daerah.






