Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Soroti Pengawasan Dana Revitalisasi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap program revitalisasi pendidikan di Sulut.

Menurut Louis, program revitalisasi pendidikan ini merupakan wujud perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Dana revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan sistem swakelola, sehingga dibutuhkan pengawasan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Jadi ini adalah bentuk swakelola yang dilakukan. Nah, swakelola ini yang kita harapkan, supaya dapat dijalankan sebaik-baiknya,” kata Louis saat ditemui di kantor DPRD Sulut, Senin (13/10/2025).

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut berperan aktif memantau pengelolaan dana tersebut.

“Saya juga minta, agar APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ikut membantu memantau pengelolaan dana revitalisasi ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Louis menuturkan besarnya dana revitalisasi yang mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar membuat pengawasan menjadi sangat krusial agar dana tidak disalahgunakan.

Selain itu, ia mengingatkan agar pengelolaan dana jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, seperti kasus-kasus sebelumnya yang menimpa kepala sekolah akibat kelalaian dalam manajemen swakelola.

“Contohnya kita di Provinsi adalah SMA. Kepala-kepala sekolah ditangkap dan segala macam karena mis manejemen untuk swakelola ini, nanti yang repot juga Torang. Somo abis ini kepala sekolah deng bendahara-bendahara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Louis menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana revitalisasi pendidikan.

“Nah untuk itu saya minta, pengelolaan dana revitalisasi ini harus transparan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *