MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 yang mencakup 80 subkegiatan, terbagi dalam 11 kegiatan dan dua program.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (12/10/2026), sebagai pedoman pelaksanaan agenda kelembagaan sepanjang tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD. Sebanyak 23 dari total 45 anggota DPRD hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda penetapan.
Dalam rapat tersebut, Silangen menjelaskan bahwa penyusunan RKT 2027 merupakan pelaksanaan Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menerangkan, penyusunan rencana kerja diawali dengan menghimpun usulan dari setiap alat kelengkapan dewan. Selanjutnya, usulan tersebut diselaraskan oleh Sekretariat DPRD sebelum dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Menurut Silangen, seluruh tahapan pengumpulan dan penyelarasan usulan telah dilaksanakan hingga menghasilkan rumusan rencana kerja yang disepakati sebagai keputusan DPRD Sulut.
Ia berharap program dan kegiatan yang telah dirancang tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Silangen menekankan pentingnya dukungan administrasi yang optimal dari Sekretariat DPRD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap kegiatan.
Koordinasi dan sinergi antara pimpinan DPRD, seluruh alat kelengkapan dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD juga dinilai penting agar agenda kelembagaan dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai target.
Selain itu, Silangen mengingatkan perlunya peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan. Setiap program harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku.
Ia pun meminta seluruh unsur di lingkungan DPRD Sulut menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. RKT 2027, menurutnya, harus menjadi pedoman kerja yang berorientasi pada peningkatan efektivitas lembaga, bukan sekadar dokumen perencanaan tahunan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027.






