Paripurna DPRD Sulut Bahas APBD Perubahan 2026, Kepentingan Publik Jadi Fokus

MANADO — DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna terkait penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B KBD, bersama jajaran pimpinan dewan dan anggota DPRD. Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam paripurna tersebut, Gubernur menyampaikan penjelasan mengenai arah perubahan anggaran sekaligus menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawal penggunaan keuangan daerah.

Menurut Gubernur, fungsi pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengapresiasi koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses pengelolaan APBD.

“Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” ujar Yulius dalam sambutannya.

Gubernur juga meminta agar pengawasan anggaran dilakukan secara konstruktif, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama terhadap Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, pemerintah provinsi menyebut perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan dinamika pelaksanaan pembangunan. Sejumlah faktor yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian ruang fiskal, perubahan alokasi pendapatan, penajaman program prioritas serta pemenuhan berbagai kewajiban daerah.

Pemerintah juga memprioritaskan penyelesaian hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan kewajiban daerah serta tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan hasil reviu APIP.

Di tengah proses tersebut, DPRD Sulut menaruh perhatian pada aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. Pemprov dan DPRD juga menghadapi waktu pembahasan yang relatif terbatas karena perubahan anggaran harus segera diterapkan dalam sisa tahun berjalan.

Gubernur menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal riil serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” tegasnya.

Perubahan anggaran juga diarahkan untuk mempertahankan keberlanjutan program pembangunan Sulawesi Utara sesuai tema RKPD 2026, yakni penguatan sumber daya manusia, agrobisnis dan pariwisata yang didukung regulasi serta inovasi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah mengarahkan belanja pada sejumlah prioritas, termasuk percepatan belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis serta program yang berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan sosial.

Seluruh proses penyusunan Perubahan APBD turut dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

DPRD Sulut selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Pada 21 September 2026, DPRD Sulut dan Pemprov kemudian melanjutkan agenda pengelolaan anggaran dengan pembahasan APBD 2027 sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *