Pemprov Sulut Buka Pintu Investasi, Tapi Tekankan Wajib Taat Hukum dan Jaga Lingkungan

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan sikap terbuka terhadap masuknya investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, pemerintah daerah mengingatkan bahwa setiap kegiatan investasi harus dijalankan secara bertanggung jawab, memenuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati kepentingan masyarakat, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Pemprov Sulut menempatkan investasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan, termasuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, mengatakan pemerintah berupaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha. Meski demikian, kemudahan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” kata Jemmy.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT Futai di Kota Bitung. Pemprov Sulut menyatakan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menghormati proses pengawasan serta penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak berwenang.

Jemmy menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Setiap laporan atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, perizinan, maupun aspek hukum lainnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemprov tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Semua akan diproses sesuai mekanisme dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Pemprov Sulut juga mengingatkan pelaku usaha agar membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dinilai penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis sekaligus mencegah munculnya konflik sosial.

Kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian terhadap lingkungan, lanjutnya, harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Sulawesi Utara.

Besarnya peluang investasi di Sulut juga terlihat dari perkembangan sektor industri dan perdagangan. Hingga 2026, tercatat sebanyak 114 perusahaan industri besar dan menengah beroperasi di 11 kabupaten/kota.

Di sisi lain, sektor UMKM menjadi bagian terbesar dari struktur pelaku usaha di Sulawesi Utara. Sekitar 98 persen pelaku usaha di daerah tersebut merupakan UMKM yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Kondisi itu menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Utara.

Karena itu, Pemprov Sulut mengajak investor memanfaatkan peluang ekonomi yang tersedia dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Setiap kegiatan usaha diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pemprov Sulut menegaskan akan terus membuka ruang bagi investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, serta memiliki daya saing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *