Sidang MPPKD Perdana 2026, Pemprov Sulut Pulihkan Rp289 Juta Kerugian Daerah

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan daerah melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Tahun 2026.

Sidang perdana MPPKD tahun ini digelar pada Rabu (5/8/2026) dengan menghadirkan 12 orang tertuntut dalam perkara kerugian daerah.

Dalam persidangan tersebut, para tertuntut menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan pembayaran langsung ke kas daerah. Total dana yang berhasil disetorkan mencapai Rp289.148.547.

Sidang MPPKD dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Majelis. Posisi Wakil Ketua Majelis dijabat Inspektur Daerah Provinsi Sulut, sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah bertindak sebagai Sekretaris Majelis.

Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sekaligus memastikan setiap kerugian daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Keberadaan MPPKD juga sejalan dengan agenda prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam mencegah serta memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Sepanjang 2025, MPPKD berhasil menghimpun penerimaan dari Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Keuangan Daerah sebesar Rp7.393.194.560,03.

Sementara itu, berdasarkan data Rekening Penerimaan Pemprov Sulut, pembayaran TGR yang telah diterima hingga akhir Juli 2026 tercatat mencapai Rp3.091.054.672,40.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses penyelesaian kerugian daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menghasilkan pemulihan keuangan yang dapat kembali masuk ke kas daerah.

Pemprov Sulut menilai konsistensi pelaksanaan sidang MPPKD menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pelaksanaan MPPKD secara berkelanjutan, pemerintah daerah berharap tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov Sulut semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta mampu meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *