JAKARTA – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent (PFDs) yang berada di Sulawesi Utara. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih cepat melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
Komitmen itu disampaikan Victor Mailangkay saat menghadiri Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (30/7/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa persoalan PFDs bukan semata berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut aspek kewarganegaraan, keimigrasian, kemanusiaan, keamanan wilayah perbatasan, hingga hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina.
Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 805 undocumented persons di Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, sebanyak 237 orang telah melalui proses verifikasi sebagai PFDs, sedangkan 552 lainnya masih menunggu verifikasi dari otoritas Filipina.
Dari 237 orang yang telah diverifikasi, tercatat 38 orang tidak memenuhi syarat joint clearance, termasuk empat orang yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) telah dicabut. Sementara itu, 199 orang telah berstatus Registered Filipino National, dan empat orang lainnya telah mengantongi paspor Filipina, izin tinggal terbatas, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Di sisi lain, penyelesaian melalui mekanisme penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga terus berjalan. Pada 2025, sebanyak sembilan orang memperoleh penegasan status WNI, kemudian bertambah tujuh orang lagi pada tahap kedua yang dilaksanakan 13 Juli 2026.
Victor Mailangkay menilai lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang yang belum mendapatkan kepastian menjadi tantangan utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penetapan status hukum masing-masing individu.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah membuka mekanisme pendaftaran bagi warga yang ingin melepaskan kewarganegaraan Filipina sebagai bagian dari proses penegasan status menjadi WNI bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjutnya, akan terus mendukung proses tersebut melalui pendataan, pembaruan basis data, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, hingga fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Victor menegaskan penyelesaian persoalan PFDs hanya dapat dilakukan melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Victor.
Melalui penguatan koordinasi dan penggunaan basis data yang terintegrasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap persoalan PFDs yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan secara bertahap, berkeadilan, dan berkelanjutan.






