Gubernur Yulius di Paripurna DPRD Sulut: Anggaran Harus Berpihak pada Kebutuhan Rakyat

Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulut mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).

Selain perubahan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius mengapresiasi DPRD Sulut yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pembahasan berbagai agenda strategis daerah.

Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan realisasi APBD pada semester pertama 2026. Pemerintah juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Pemprov Sulut memilih memperkuat pendapatan daerah sekaligus melakukan efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendekatan money follow program priority, yakni anggaran diarahkan kepada program yang memiliki tingkat urgensi dan dampak paling besar terhadap masyarakat.

Program yang penyerapannya masih rendah pada semester pertama akan dievaluasi dan dilakukan refocusing secara proporsional. Anggaran tersebut kemudian dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban yang mengikat serta membiayai program prioritas.

Dalam perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Sulut direncanakan meningkat dari sekitar Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pendapatan sekitar Rp59,32 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun atau bertambah sekitar Rp186,45 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik dari Rp50 miliar menjadi sekitar Rp177,12 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210,62 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Gubernur mengatakan perubahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, mempercepat pembangunan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, serta memperkuat fasilitas pelayanan publik.

Sektor kesehatan dan perlindungan sosial juga menjadi perhatian, termasuk penguatan Universal Health Coverage (UHC) dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pemerintah juga menempatkan pertanian, perikanan dan UMKM sebagai sektor prioritas untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah.

Sejumlah indikator makro turut menjadi pertimbangan. Pertumbuhan ekonomi Sulut pada Triwulan I 2026 tercatat 5,54 persen, sementara tingkat kemiskinan berada di angka 6,62 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka 5,75 persen.

Ranperda TJSL Perusahaan Ikut Dibahas

Dalam rapat yang sama, Gubernur Yulius turut menjelaskan urgensi pembentukan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Menurut Yulius, aktivitas dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial tempat perusahaan beroperasi. Perusahaan menggunakan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik dan memperoleh manfaat dari kondisi sosial yang dibangun bersama.

Karena itu, keuntungan ekonomi perusahaan, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” tegas Yulius.

Ranperda tersebut memuat sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, keberlanjutan, wawasan lingkungan dan kemandirian.

Regulasi itu nantinya mengatur pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan dan pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan.

Program TJSL dapat diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM dan koperasi, kegiatan sosial dan keagamaan, bantuan kebencanaan, pembangunan infrastruktur dasar, sanitasi, serta pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Ranperda juga memberikan ruang pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang wajib menjalankan tanggung jawab sosial tetapi mengabaikannya.

Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai aktif dan berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat dapat memperoleh penghargaan dari Pemprov Sulut.

Gubernur berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL dapat dilakukan secara konstruktif bersama DPRD Sulut.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran maupun regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Sulawesi Utara.

“Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang memberikan dampak nyata,” demikian penekanan Gubernur Yulius dalam rapat paripurna tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *