MANADO –Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular di Daerah mulai menjalankan tugasnya.
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya rapat dalam rangka pemilihan pimpinan Pansus sekaligus membahas mekanisme kerja Pansus, Senin (20/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan dihadiri jajaran anggota komisi serta fraksi terkait.
Fransiscus mengatakan, rapat tersebut memiliki arti penting dalam memastikan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Agenda hari ini sangat krusial karena kita tidak hanya memilih komposisi pimpinan Pansus yang akan mengawal regulasi ini, tetapi juga merumuskan mekanisme dan garis waktu (timeline) kerja ke depan agar pembahasan Ranperda ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Fransiscus.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular membutuhkan kerja yang terencana serta melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Selain menetapkan pimpinan Pansus, rapat juga menyepakati sejumlah mekanisme kerja yang akan menjadi pedoman dalam proses pembahasan Ranperda.
Mekanisme tersebut antara lain penjadwalan rapat kerja bersama mitra terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, untuk membahas secara mendalam substansi Ranperda serta memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Pansus juga merencanakan pelaksanaan uji publik sebagai bagian dari upaya menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Akademisi dan praktisi medis akan dilibatkan dalam proses tersebut guna memberikan perspektif keilmuan dan pengalaman teknis dalam penanggulangan kejadian luar biasa maupun wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Pansus turut membahas rencana studi banding ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan referensi bagi DPRD Sulut dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Pembahasan secara komprehensif dinilai penting mengingat penanggulangan KLB dan wabah penyakit menular membutuhkan koordinasi lintas sektor serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat ketika terjadi situasi darurat kesehatan.
Melalui mekanisme kerja yang telah disusun, Pansus DPRD Sulut diharapkan dapat mengkaji setiap substansi Ranperda secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pembentukan Pansus Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (14/7/2026). Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan Ranperda tersebut diserahkan kepada Pansus sebagai pembahasan Tingkat I.
Pansus kemudian diberikan mandat untuk membahas Ranperda tersebut secara menyeluruh, termasuk mengkaji aspek pencegahan, deteksi dini, penanganan, koordinasi lintas sektor, hingga langkah penanggulangan apabila terjadi KLB atau wabah penyakit menular di wilayah Sulawesi Utara.
DPRD Sulut berkomitmen agar proses pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, akademisi, praktisi medis, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan dimulainya kerja Pansus dan disepakatinya mekanisme pembahasan, DPRD Sulut berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan KLB serta wabah penyakit menular secara cepat, tepat, terukur, dan terkoordinasi.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum ketika terjadi keadaan darurat kesehatan, tetapi juga memperkuat langkah antisipasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat Sulawesi Utara dari berbagai ancaman penyakit menular. (Adve.)






