LKBH Korpri Sulut Buka Mekanisme Bantuan Hukum ASN, Ini Alur dan Syaratnya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi terkait advokasi dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Zainudin Saleh Hilimi.

Dalam pemaparannya, Koordinator LKBH Korpri Sulut menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki fungsi utama memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, terdapat sejumlah perkara tertentu yang tidak dapat diterima dalam proses pendampingan maupun pembelaan hukum oleh LKBH Korpri.

Pada kesempatan itu, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN.

ASN yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan proses pengkajian terhadap kasus yang diajukan.

Apabila hasil kajian menyatakan perkara dapat ditindaklanjuti, maka LKBH akan meneruskan penanganan kepada pengacara yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa sebagai bagian dari proses advokasi.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Tim LKBH Korpri Sulut sebagai narasumber, yakni Marchelino C. N. Mewengkang, Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E. D. Rompas, dan Yolanda D. Rompas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN semakin memahami mekanisme perlindungan hukum serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *