MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Ranperda KLB dan Wabah DPRD Sulut, Pierre Makisanti, didampingi anggota Pansus Julieta Runtuwene dan Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ranperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi KLB maupun wabah yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Pierre mengatakan keberadaan regulasi khusus diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penanganan kondisi darurat, termasuk menyangkut dukungan anggaran dan langkah mitigasi.
Menurutnya, pengalaman menghadapi pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Saat itu, penanganan kondisi luar biasa sempat menghadapi kendala karena belum tersedianya landasan aturan yang secara khusus mengatur kondisi tersebut.
“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujar Pierre.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya wabah maupun ancaman kesehatan lainnya.
Dari pihak Pemprov Sulut, Dinas Kesehatan memberikan apresiasi terhadap langkah Pansus DPRD Sulut dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
Jika nantinya disahkan, Sulawesi Utara disebut berpeluang menjadi salah satu daerah yang memiliki regulasi khusus mengenai penanganan KLB dan wabah.
Dinas Kesehatan menilai Ranperda tersebut penting tidak hanya dari sisi perlindungan masyarakat, tetapi juga dalam memastikan tata kelola serta penggunaan anggaran penanganan kondisi darurat memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, rancangan regulasi tersebut turut mengatur pengintegrasian sistem informasi pelaporan kesehatan berbasis teknologi. Sistem tersebut akan menghubungkan pelaporan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga Kementerian Kesehatan.
“Dengan adanya aturan ini, perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran dapat diperkuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas pihak Dinas Kesehatan.
Mengenai kesiapan layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Sulut menyatakan rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis hingga komponen cadangan kesehatan telah disiagakan sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga menerima sejumlah koreksi teknis terkait penulisan kata maupun kalimat dalam draf Ranperda. Pierre menyebut perbaikan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan dan tidak akan mengubah substansi yang telah diturunkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus DPRD Sulut menargetkan pembahasan Ranperda KLB dan Wabah dapat dirampungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga regulasi tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan ancaman krisis kesehatan di Sulawesi Utara.






