Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025

emerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menggulirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program yang berlaku sejak Agustus hingga September 2025 ini mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Utara. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujar Silangen dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Pemprov Sulut juga mengedarkan surat pemberitahuan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pengelola terminal, untuk membantu menyosialisasikan program tersebut secara luas.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula potensi peningkatan PAD,” tambah Silangen.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan digital yang telah tersedia, seperti aplikasi e-Samsat dan platform pembayaran online lainnya.

Pemprov Sulut mengimbau warga agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa relaksasi berakhir pada akhir September 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *