DPRD Sulut Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sulut, Jumat (8/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut.

“Pada hari ini DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah,” kata Silangen saat membacakan keputusan.

Ia menegaskan, penetapan ini merupakan hasil dari proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemprov Sulut, serta mencerminkan semangat bersama untuk membangun masa depan daerah.

Silangen menyebut, RPJMD ini menjadi dokumen penting yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Fokusnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil masyarakat serta potensi strategis daerah.

“Kami berharap implementasi dari penetapan ini dapat berjalan secara terukur dan akuntabel demi tercapainya pembangunan yang telah ditetapkan bersama,” tutup Silangen.

Dengan ditetapkannya RPJMD ini, Sulawesi Utara memasuki babak baru perencanaan pembangunan jangka menengah yang diharapkan dapat menjawab tantangan dan peluang lima tahun mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *