Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (20/11) di Kopi Tiam Tahuna.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Sangihe Alland Lahinda mengatakan, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (21/11) dengan melibatkan Koordinator Divisi serta Staf P3S dari seluruh Panwascam di Kabupaten Sangihe.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program kerja Bawaslu, terutama dalam merespons banyaknya laporan dan pengaduan terkait tahapan kampanye Pilkada 2024.
“Tujuan dari rapat untuk memperkuat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Umum, Noldi Sompie, SH, dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sangihe, IPTU Harmen Rivaldi Kontu,”jelas Alland.
Adapun materi yang diberikan, yakni tentang teknis penyelesaian sengketa Pemilu, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan manfaat positif, khususnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami berharap Panwascam mampu memahami lebih dalam tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran, apalagi masih ada beberapa anggota Panwascam yang belum sepenuhnya memahami teknis penyelesaian sengketa Pemilu,”beber Alland.
Ditambahkan, kegiatan ini merupakan langkah strategis Bawaslu Sangihe dalam memastikan penegakan hukum selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Dengan adanya sinergi antara Bawaslu, Kejari, dan Polres, diharapkan setiap pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur,”pungkasnya.






