MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Selasa (7/7/2026). Kedua agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agenda pertama dimulai pukul 08.30 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, yakni rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama TAPD akan melanjutkan pembahasan berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta tindak lanjut atas berbagai catatan yang mengemuka pada pembahasan sebelumnya.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 Wita, DPRD Sulut menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Serbaguna.
Pembahasan regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu menghadirkan sistem perizinan berusaha yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Sulawesi Utara.
Dua agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulut dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mendukung peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Nyiur Melambai.
Hasil pembahasan kedua Ranperda ini selanjutnya akan menjadi bahan pada tahapan pembahasan berikutnya sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.






