RDP Bersama DPD RI Gubernur Yulius Selvanus Minta Solusi Terbaik untuk HGU PT Ratatotok, Investasi dan Warga Harus Diakomodasi

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keberlanjutan ekonomi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Yulius saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam forum tersebut, Yulius memaparkan bahwa PT Ratatotok mengelola dua kawasan HGU perkebunan kelapa dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya, dinamika mulai muncul menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU yang akan habis pada 2027. Situasi tersebut diperumit dengan adanya masa transisi perpanjangan yang memicu masuknya sebagian masyarakat ke area perkebunan.

“Pada periode perpanjangan sebelumnya tidak terdapat persoalan yang signifikan. Namun menjelang proses perpanjangan berikutnya muncul masa kekosongan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memasuki lokasi HGU. Kemungkinan ada anggapan bahwa lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki status izin,” kata Yulius.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjut dia, memandang persoalan tersebut tidak hanya dari sisi legalitas lahan, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi yang saling berkaitan.

Dari sisi sosial, Pemprov Sulut tengah mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkan gubernur, masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga di Sulawesi Utara yang belum memiliki rumah sendiri.

Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penggerak utama ekonomi daerah. Sub sektor perkebunan kelapa dinilai memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian Sulut, termasuk dalam mendukung aktivitas ekspor.

Yulius mengungkapkan bahwa nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp19,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keberlangsungan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.

“Sebagai gubernur, saya harus melihat kedua kepentingan tersebut secara bersamaan. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi stabilitas ekonomi daerah juga harus dijaga. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Di hadapan anggota DPD RI, Yulius juga berharap Tim BAP dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif terkait langkah penyelesaian HGU PT Ratatotok menjelang berakhirnya masa izin pada 2027.

Pemprov Sulut optimistis melalui koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait akan lahir solusi yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan warga, serta menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *