MANADO—Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Reynald Anter, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Utara.
Sebagai unsur pimpinan legislatif, Royke menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, baik pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan orang tua.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Karena itu, sistem penerimaan murid baru harus berjalan jujur, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujar Royke Anter, Rabu (10/6/2026).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara bersama seluruh panitia seleksi sekolah agar menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan maupun intervensi dari pihak tertentu yang dapat mengganggu objektivitas proses seleksi.
Royke juga meminta pihak sekolah lebih proaktif membantu orang tua maupun calon siswa yang mengalami kendala administrasi selama proses pendaftaran berlangsung.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang SMP yang sempat memengaruhi proses pendaftaran online pada awal Juni.
Menurutnya, sekolah harus hadir membantu masyarakat agar tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan hanya karena kendala administratif.
Berdasarkan jadwal resmi SPMB Sulut 2026, proses pendaftaran daring telah dimulai sejak 2 Juni dan akan berlangsung hingga 24 Juni 2026. Selanjutnya hasil seleksi akan diumumkan pada 26 Juni 2026.
Royke meminta komite sekolah, pengawas pendidikan, serta seluruh pihak terkait memanfaatkan sisa waktu pendaftaran untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi dan persyaratan administrasi.
Ia menilai pemahaman masyarakat yang baik terhadap sistem penerimaan akan membantu meminimalisasi kesalahan saat proses pendaftaran berlangsung.
Pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB 2026, lanjut Royke, juga merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulut dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
DPRD Sulut melalui komisi terkait dipastikan akan terus memantau seluruh tahapan pelaksanaan SPMB hingga proses lapor diri selesai pada awal Juli mendatang.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh anak usia sekolah di Sulawesi Utara tetap memperoleh akses pendidikan secara adil dan tidak mengalami putus sekolah akibat kendala sistem maupun administrasi.






