CEP Perjuangkan Hapus Tagih Utang UMKM, Ribuan Pelaku Usaha Sulut Berpeluang Bangkit Kembali

PolitBerita.id – Harapan baru mulai terbuka bagi ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara yang selama ini masih bergelut dengan beban kredit bermasalah. Setelah bertahun-tahun menghadapi berbagai tekanan ekonomi, para pelaku usaha kini berpeluang mendapatkan kesempatan untuk kembali bangkit dan mengembangkan usahanya.

Anggota DPR RI Komisi VI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), terus mendorong penguatan regulasi terkait penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Menurut CEP, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI bersama pemerintah untuk memperkuat implementasi kebijakan di sektor keuangan nasional agar UMKM memiliki ruang lebih besar untuk pulih, berkembang, dan kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan ini sangat penting karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian dalam penyelesaian kewajiban kredit yang bermasalah,” ujar CEP, Senin (8/6/2026).

Legislator asal Sulawesi Utara itu menegaskan bahwa UMKM selama ini telah menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, baik di daerah maupun secara nasional. Karena itu, negara perlu hadir memberikan solusi nyata bagi pelaku usaha yang terdampak kondisi ekonomi yang sulit dan bukan semata-mata akibat kesalahan mereka sendiri.

Mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode tersebut menilai, salah satu nilai penting dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku UMKM untuk kembali berdiri, berproduksi, dan menciptakan lapangan kerja.

“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki kemampuan dan potensi besar untuk berkembang. Namun mereka masih terkendala catatan kredit lama yang secara administratif belum terselesaikan. Padahal jika diberi kesempatan, mereka bisa kembali produktif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ungkapnya.

CEP menjelaskan, beban kredit bermasalah yang berkepanjangan tidak hanya menghambat pertumbuhan usaha, tetapi juga berpotensi menurunkan daya saing UMKM dan memperlambat perputaran ekonomi masyarakat.

Karena itu, penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM dinilai sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi rakyat. Dengan adanya kepastian regulasi, para pelaku usaha diharapkan dapat kembali mengakses peluang usaha, meningkatkan produktivitas, serta membuka jalan menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Bagi CEP, kebijakan ini bukan sekadar penyelesaian persoalan administrasi kredit, melainkan bentuk nyata keberpihakan kepada usaha rakyat yang selama ini menjadi fondasi kekuatan ekonomi bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *