JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat capaian penting dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari pemerintah pusat.
Dokumen persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan ini menandai rampungnya proses panjang penyusunan RTRW Sulut yang telah dimulai sejak 2019. Tahapan tersebut mencakup pembahasan teknis, evaluasi substansi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulut.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi RTRW provinsi dengan dokumen tata ruang kabupaten dan kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah mengantongi persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemprov Sulut akan melanjutkan proses penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.
Persetujuan ini menjadi pijakan krusial dalam menghadirkan kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara. Selain itu, RTRW akan menjadi referensi utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta menciptakan iklim investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.






