Reses di Tumpaan Dua, Wakil Ketua DPRD Sulut Stela Runtuwene Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pemberdayaan Ekonomi

MINAHASA SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Stela Marlina Runtuwene, A.Md.Sek., melaksanakan Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada 1–4 Agustus 2026 itu dimanfaatkan untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Dalam dialog bersama warga, Stela menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional anggota DPRD untuk turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, sekaligus menghimpun usulan yang akan diperjuangkan melalui lembaga legislatif.

“Reses merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengar berbagai persoalan yang dihadapi, serta menghimpun usulan pembangunan sebagai bahan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Stela.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai kebutuhan yang dinilai menjadi prioritas di wilayah mereka. Sejumlah aspirasi yang mengemuka antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, penguatan sektor pertanian dan perikanan melalui penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut warga, sektor-sektor tersebut menjadi kebutuhan mendesak yang diharapkan mendapat perhatian pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan itu, Bendahara DPW Partai NasDem Sulawesi Utara tersebut menyatakan akan mengawal setiap aspirasi agar dapat dibahas dalam program pembangunan di tingkat provinsi sesuai kewenangan DPRD.

“Reses bukan hanya agenda rutin, tetapi menjadi kesempatan bagi kami untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami kawal dan perjuangkan sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, seluruh usulan masyarakat didokumentasikan sebagai bagian dari laporan hasil reses yang selanjutnya akan disampaikan dalam pembahasan di DPRD Sulut dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *