MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran melalui Rapat Paripurna pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Michaela Elsiana Paruntu, dan Stella Runtuwene.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD memastikan seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi sekaligus memaparkan capaian pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari pagu anggaran. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar, dengan total aset daerah meningkat menjadi Rp11,49 triliun, sementara kewajiban daerah berhasil ditekan hingga Rp849 miliar.
Tidak hanya dari sisi fiskal, berbagai indikator pembangunan daerah juga menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara mencapai 5,66 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Angka kemiskinan turun menjadi 6,62 persen, tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 5,78 persen, inflasi tetap terkendali di angka 1,23 persen, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,32. Di sektor pertanian dan perikanan, peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) turut menjadi indikator membaiknya kesejahteraan masyarakat.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, sebagai bukti konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi investor melalui penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan prosedur pelayanan, pemberian insentif bagi penanam modal, penguatan pelayanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga dukungan terhadap sistem perizinan terintegrasi.

Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat melalui Hendry Walukow memberikan catatan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur jalan provinsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Jalan provinsi merupakan wajah Sulawesi Utara. Jika infrastruktur jalan rusak, maka akan berdampak terhadap citra daerah secara keseluruhan,” ujar Hendry.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara objektif, komprehensif, dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Dengan melibatkan Tuhan maka senantiasa akan diberikan petunjuk, kekuatan dan kebijaksanaan dalam setiap langkah pengambilan keputusan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah. Adapun susunan Pansus terdiri atas Fransiskus Andi Silangen, Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene sebagai koordinator. Sementara anggota Pansus berasal dari lintas fraksi, yakni Royke Roring, Tony Supit, Resa Waworuntu, Eldo Wongkar, Ruslan Abdul Gani, Harry Porung, Jeane Laluyan, Priscilla Wurangian, Inggried Sondakh, Hendry Walukow, Ronald Sampel, Nick Lomban, Haslinda Rotinsulu, Louis Carl Schramm, dan Norman Luntungan.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan melalui rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelaraskan berbagai masukan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, unsur Forkopimda, jajaran pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah, perwakilan PT Bank SulutGo, PT PLN UID Suluttenggo, jajaran BUMD, pelaku usaha, kalangan akademisi, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi, serta insan pers. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal lahirnya regulasi yang berkualitas serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan dimulainya tahapan pembahasan lanjutan kedua Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang lahir mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (Adve.)






