DPRD Sulut Soroti Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS Pekerja Outsourcing RSUP Kandou

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, PT Harum Tami Raya, PT Berkah Mutiara Indah, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, serta RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/5/2026), dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm.

Dalam rapat itu, Louis memberikan kesempatan kepada pihak KSBSI untuk memaparkan persoalan yang dialami para pekerja outsourcing cleaning service di RSUP Kandou.

“Kami memberikan kesempatan kepada KSBSI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para pekerja yang didampingi,” ujar Louis.

Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, menjelaskan pihaknya mendampingi 15 mantan pekerja cleaning service yang bekerja melalui sistem outsourcing di bawah PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah.

Menurut Jack, para pekerja mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Ia mengungkapkan adanya indikasi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

“Kami menemukan indikasi pembayaran upah di bawah UMP. Selain itu, ada persoalan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelas Jack.

KSBSI juga menyoroti dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tidak disetorkan kepada pihak BPJS.

Menurut Jack, persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pembayaran upah lembur yang diduga tidak diberikan sesuai ketentuan.

Jack menyebut kasus dugaan pelanggaran upah telah diperiksa pengawas ketenagakerjaan dan telah keluar penetapan hasil pengawasan.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut kini juga telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini pemeriksaan terhadap 15 pekerja masih berjalan dan kemungkinan pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil. Namun kami berharap persoalan ini tetap bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Louis Carl Schramm menegaskan DPRD Sulut akan menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu memediasi persoalan agar tidak berlarut-larut.

Menurutnya, ruang penyelesaian melalui mediasi masih terbuka meski proses hukum sedang berjalan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga semua pihak mendapatkan solusi yang adil,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *