Aksi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, DPRD Sulut Pastikan Tuntutan Tak Diabaikan

Aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Sejumlah tuntutan yang diajukan dinilai perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan enam poin utama, mulai dari desakan evaluasi program pemerintah, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, hingga isu kebebasan akademik dan perlindungan di lingkungan kampus.

1. Mendesak negara untuk menghapus program MBG serta menuntut pertanggungjawaban hukum seluruh pihak penyelenggara secara transparan dan adil

2. Mendesak penghentian seluruh aktifitas Koperasi Merah Putih serta penwgakkan hukumatas pelanggaran terutama yang merugikan masyarakat dan berdiri di atas lahan sangketa

3. Mendesak negara memberikan kejelasan status dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik,  termasuk guru honorer

4. Mengecam segala bentuk represi terhadap mahasiswa dan dosen,  serta mendesak pencabutan kebijakan skorsing dan jaminan kebebasan berekspresi

5. Menolak segala bentuk militerisasi kampus dan mendesak penghentian intervensi aparat dalam kehidupan akademik

6. Mendesak kampus menindak tegas pelaku kekerasan seksual,  menjamin perlindungan korban serta membangun sistem penanganan yang transparan dan berpihak pada korban.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sulut, Raski Mokodompit, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi telah diterima oleh lembaga legislatif daerah.

Ia menjelaskan, sebagian besar tuntutan yang disuarakan mahasiswa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga perlu disampaikan ke tingkat nasional untuk ditindaklanjuti.

“Ada enam poin tuntutan yang sudah kami terima. Sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga akan kami teruskan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Sulut tetap akan menindaklanjuti poin-poin yang menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme internal lembaga.

Menurut Raski, aspirasi tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD untuk kemudian ditugaskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait guna dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang disuarakan mahasiswa.

DPRD Sulut juga menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan, baik yang menjadi kewenangan daerah maupun yang harus diteruskan ke pemerintah pusat.

Dengan demikian, setiap tuntutan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara proporsional sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *