Bitung, PolitBerita.id – Keluarga ahli waris yang lahannya saat ini diduduki oleh PT Pertamina (Persero)di Kota Bitung, kembali menyuarakan hak ganti untung kepada pihak perusahaan.
Agnes Kuntag dan Nicolyn Kuntag ahli waris dari Hendrikus Langelo dan Efraim Lengkong ahli waris dari 6 Dotu Tanjung Merah yang menduduki lahan tersebut sejak tahun 1966 mengaku pihaknya hingga saat ini belum mendapat pertanggungjawaban dari PT Pertamina.
Menurut Agnes Kuntag, lahan seluas 9 Hektare di area Depot Pertamina itu merupakan lahan milik orangtuanya Hendrikus Langelo berdasarkan surat register yang sah.
“Kami selaku ahli waris, meminta keadilan atas hak ganti rugi atas lahan kami,” ujar Agnes.
Sementara itu, Johny Rondonuwu yang bertindak atas nama keluarga ahli waris selaku meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk menuntaskan permasalahan yang sudah berlangsung ± 60 tahun itu.
“Kami bermohon kepada Presiden Prabowo yang juga merupakan putra terbaik Minahasa untuk menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan besar milik negara ini,” ucap Johny.
Menurutnya, berdasarkan kajian Konstruksi Yuridis permasalahan tersebut, disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan hukum apapun untuk menunda pembayaran ganti rugi sebagai kewajiban negara kepada rakyatnya.
“Ahli Waris Hendrikus L. Langelo sebagai Pihak yang berhak dan untuk menerima pembayaran dana ganti rugi objek perkara yang sebagiannya dititipkan di Pengadilan Negeri/Perikanan Kota Bitung Kelas IB, termasuk sisa keselurahan dana tersebut di PT. Pertamina (Persero) Tbk, Pusat di Jakarta,” ujar Johny.
Johny menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi berpuluh-puluh tahun ini, dapat memicu terjadinya konflik sosial yang lebih besar di Kota Bitung, bahkan saat ini permasalahan hukum baru mucul.
“Ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan memenuhi unsur melawan hukum yaitu Membuat dan/atau Menggunakan Surat (SHM) Palsu, menggunakan Bukti Hak Yang Telah Dibatalkan Pengadilan, dan Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebagai akibat lambatnya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan utama,” beber Johny.
Johny menambahakan bahwa telah ada laporan hasil klarifikasi tim panitia pengadaan tanah pada tahun 1966, bukti Putusan Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara yang inckracht, serta Akta Perdamaian antara dua pihak yang paling berhak, untuk dijadikan dasar dalam memutuskan pihak pemilik objek perkara yang paling berhak menerima pembayaran objek perkara.
Keluarga berharap, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adanya ganti rugi oleh PT Pertamina kepada pihak Ahli Waris.






