Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari pihak eksekutif.
Dua rancangan perubahan tersebut dinilai mendesak untuk segera disesuaikan, karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan arah kebijakan pembangunan Sulut.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, menjelaskan bahwa dua usulan tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT MSH Perseroan Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan Propemperda ada dua, yakni Perda PT MSH Perseroda dan Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah,” ujar Vionita usai rapat bersama pihak eksekutif di Kantor DPRD Sulut, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, perubahan dua perda ini bersifat urgensi tinggi karena dibutuhkan untuk menopang visi dan misi Gubernur Sulut dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Ini memang mendesak. Harus segera ditetapkan supaya bisa menunjang program gubernur dalam meningkatkan PAD Sulut,” tegas politisi Partai Golkar dari dapil Nusa Utara itu.
Vionita menambahkan, semangat percepatan pembahasan dua regulasi ini merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap langkah cepat Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pak Gubernur bergerak cepat, jadi kami di DPRD juga harus berlari agar perda-perda pendukung program beliau bisa selesai tahun ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembahasan dua perda tersebut akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Mekanismenya lewat pansus. Bukan perubahan isi secara keseluruhan, tapi ada penambahan substansi sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif Sulut dalam mempercepat lahirnya kebijakan daerah yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara.






