Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menerbitkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum yang menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah—baik bupati maupun wali kota di Sulut—untuk menjamin bahwa layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dilakukan secara bersih dari segala bentuk pungutan liar, suap, maupun gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur, tertanggal 15 Oktober 2025, menekankan bahwa semua proses pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya apapun. Para ASN dilarang menerima kompensasi dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari masyarakat.
“Dokumen kependudukan merupakan hak fundamental setiap warga. Karenanya, tidak boleh ada biaya tambahan atau pemberian apapun di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur Yulius dalam pernyataannya.
Gubernur menambahkan bahwa Pemprov berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik penyimpangan oleh aparatur di lapangan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas. Bila menemukan praktik pungutan yang tidak sah, warga diminta segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan, antara lain:
Flora Pongoh, SE, M.Si – 0811 4301 421
Jaiman, S.Sos – 0853 9841 4662
Email – disdukcapilkb.sulut@gmail.com
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik, demi menciptakan suasana aman dan tertib dalam pengurusan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta-akta pencatatan sipil lainnya.
Gubernur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas serta bertugas untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya.






