Manado — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi merampungkan draft final dokumen penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda RTRW Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Pembahasan final tersebut digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama jajaran Pansus RTRW.
Turut hadir Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian, serta Royke Roring. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama sejumlah kepala SKPD terkait, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Weldie Poli, Kepala Dinas Kehutanan Rainer Dondokambey, Kepala Dinas ESDM Fransiscus Maindoka, serta Plt. Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen.
Dalam pembahasan tersebut, Henry Walukow menegaskan bahwa keberadaan RTRW sangat penting bagi Sulawesi Utara karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah di masa mendatang.
“Semoga dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas yang jelas untuk melihat zonasi dan kawasan yang diatur dalam RTRW. Ini bisa menjadi panduan bagi investor maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dan aktivitas di wilayah Sulut,” ujar Walukow.
Pansus RTRW juga memberikan dua catatan strategis yang menjadi perhatian utama DPRD Sulut untuk dikawal pemerintah daerah ke depan.
Pertama, terkait status lahan permukiman warga di kawasan Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masih masuk zona konservasi hutan. DPRD meminta adanya langkah serius dari pemerintah untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Kedua, mengenai penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari total 232 blok yang diusulkan, baru 63 blok yang mendapat persetujuan. DPRD Sulut mendesak agar pemerintah terus mengawal usulan sisa blok lainnya demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat penambang serta keterkaitannya dengan program perumahan rakyat dan akses pembiayaan.
Setelah tahapan finalisasi ini, dokumen RTRW Sulut 2025–2044 selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Sulut berharap proses pengundangan RTRW dapat segera terealisasi sehingga Sulawesi Utara memiliki kepastian arah pembangunan wilayah yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





