Sejarah Baru Remaja GMIM, SMSI 2026 Tetapkan Batas Usia hingga 17 Tahun 364 Hari

PolitBerita.id — Pelayanan Remaja GMIM memasuki babak baru. Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM Tahun 2026 menetapkan perubahan batas usia pelayanan remaja dari sebelumnya 12 tahun hingga 16 tahun 364 hari, menjadi 12 tahun hingga 17 tahun 364 hari.

Keputusan tersebut lahir melalui pembahasan revisi Tata Gereja GMIM 2021 dan menjadi salah satu keputusan yang bersentuhan langsung dengan masa depan pembinaan generasi muda GMIM.

Dengan perubahan ini, remaja memperoleh tambahan waktu pembinaan hampir satu tahun sebelum memasuki kategori pelayanan pemuda.

Dalam proses tersebut, Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM hadir dalam SMSI 2026 bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai peninjau bersama para Penatua Remaja se-GMIM.

Kehadiran KPRS menjadi bagian dari upaya mengawal kebijakan gereja yang berkaitan langsung dengan arah pelayanan dan pembinaan remaja di seluruh GMIM.

Ketua KPRS GMIM, Penatua (Pnt) dr Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP), menyebut keputusan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan pembinaan remaja di tengah perubahan zaman.

“Dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2026, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah perubahan batas usia pelayanan remaja menjadi 17 tahun 364 hari. Ini merupakan keputusan gereja yang sangat strategis karena memberi ruang pembinaan yang lebih panjang kepada remaja sebelum mereka memasuki pelayanan pemuda,” ujar Pnt MEP.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar penambahan angka dalam aturan gereja. Ada kebutuhan pembinaan yang lebih panjang karena usia 17 tahun merupakan salah satu fase penting dalam perkembangan seorang remaja.

Pada usia tersebut, banyak remaja mulai memasuki masa akhir pendidikan menengah, menentukan pilihan pendidikan lanjutan, membangun pergaulan yang lebih luas, sekaligus menghadapi perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin cepat.

“Usia 17 tahun adalah masa transisi yang sangat menentukan. Banyak remaja sedang menyelesaikan pendidikan menengah atas, mulai menentukan arah hidup, memilih perguruan tinggi, bahkan mulai menghadapi berbagai pengaruh dunia digital. Gereja tidak boleh melepaskan mereka terlalu cepat. Justru di fase inilah pembinaan iman harus semakin kuat,” kata MEP.

KPRS Siapkan Pembinaan yang Lebih Panjang

Perubahan batas usia tersebut juga membuka ruang bagi KPRS GMIM untuk memperkuat pola pembinaan dan kaderisasi.

Visi pelayanan Remaja GMIM, “Teens for Christ” atau Remaja Bagi Kristus, menjadi pijakan dalam membentuk generasi muda yang berakar, bertumbuh dan berbuah di dalam Kristus.

MEP mengatakan, tambahan masa pembinaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat karakter, iman, kepemimpinan, kreativitas serta kecakapan pelayanan para remaja.

“Remaja GMIM harus dipersiapkan menjadi generasi yang memiliki integritas, karakter Kristus, kecakapan melayani, dan mampu menjadi terang di tengah masyarakat. Tambahan masa pembinaan ini akan memperkuat proses itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, implementasi keputusan SMSI 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab KPRS di tingkat sinode.

Penatua Remaja, Pembina Remaja, KPR Jemaat dan Wilayah memiliki peran penting agar perubahan tersebut benar-benar diterjemahkan dalam pelayanan di tingkat jemaat.

“Ini bukan hanya tugas KPRS Sinode, tetapi juga seluruh Penatua Remaja, Pembina Remaja, KPR Jemaat dan Wilayah. Kita harus menyambut keputusan ini dengan kesiapan pelayanan, kurikulum pembinaan yang relevan, serta pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan generasi sekarang,” tutur MEP.

Dari PSR hingga Remaja Teladan

Pelayanan remaja GMIM sendiri telah berkembang menjadi salah satu bagian penting dalam pembinaan generasi muda gereja. Berbagai program seperti Pesta Seni Remaja (PSR), Liga Remaja, Perkemahan Kreatif, Hari Persatuan Remaja GMIM hingga Pemilihan Remaja Teladan Sinode menjadi ruang bagi remaja untuk bertumbuh dalam iman sekaligus mengembangkan potensi.

KPRS GMIM saat ini mengoordinasikan pelayanan remaja melalui 12 rayon pelayanan yang mencakup berbagai wilayah pelayanan GMIM di Sulawesi Utara.

Di bawah kepemimpinan Pnt Michaela Paruntu, KPRS juga mendorong pengembangan pelayanan yang lebih dekat dengan karakter generasi muda, termasuk kreativitas, teknologi informasi, minat dan bakat serta pelayanan siswa.

Dengan adanya keputusan SMSI 2026, seluruh perangkat pelayanan tersebut akan menghadapi penyesuaian agar dapat mengakomodasi remaja hingga usia 17 tahun 364 hari.

MEP memastikan KPRS GMIM akan melakukan penyesuaian, mulai dari sosialisasi kepada jemaat dan wilayah, administrasi pelayanan, hingga pola pembinaan yang mengikuti ketentuan Tata Gereja yang telah diperbarui.

“Kami mengajak seluruh remaja GMIM untuk menyambut keputusan gereja ini dengan sukacita dan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk semakin bertumbuh dalam iman, memperlengkapi diri, dan mempersiapkan masa depan sebagai pemimpin gereja dan masyarakat yang takut akan Tuhan,” katanya.

Remaja Bukan Sekadar Penerus Gereja

Bagi KPRS GMIM, perubahan batas usia tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali posisi remaja dalam kehidupan gereja.

Remaja tidak hanya dipandang sebagai calon penerus pelayanan, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan gereja saat ini yang perlu diberikan ruang untuk bertumbuh, berkarya dan mengambil bagian dalam pelayanan.

“Remaja bukan sekadar penerus gereja, tetapi bagian dari gereja hari ini. Karena itu GMIM memberi ruang yang lebih luas agar mereka dibina, diperlengkapi, dan dipersiapkan menjadi murid Kristus yang memberi dampak bagi gereja, bangsa, dan dunia,” pungkas Pnt Michaela Elsiana Paruntu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *