Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menginstruksikan seluruh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengubah paradigma pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi boleh sekadar berfungsi sebagai “watchdog” atau pencari kesalahan, melainkan harus mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur dalam kegiatan Komunikasi Eksekutif Pengawasan BPKP Tahun 2026 yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyoroti tiga tantangan utama yang dihadapi daerah saat ini, yakni keterbatasan ruang fiskal, ketidakpastian ekonomi global, serta tuntutan transformasi digital.
Untuk menjawab tantangan tersebut, APIP diminta menjalankan dua peran krusial. Pertama, sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
Kedua, sebagai penasihat terpercaya (trusted advisor) yang memberikan solusi regulasi dan mitigasi risiko bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Pengawasan harus hadir sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” tegas Gubernur.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komitmen integritas dan tata kelola yang baik. Setiap penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip value for money dengan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi.
Gubernur turut menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk memperkuat sinergi dengan BPKP melalui pendekatan clearing house, guna mengedepankan pencegahan serta pemulihan kerugian negara.
Dalam upaya modernisasi pengawasan, Pemprov Sulut juga didorong untuk memanfaatkan teknologi melalui sistem Continuous Auditing and Continuous Monitoring (CACM). Sistem ini diharapkan mampu terintegrasi dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga akuntabilitas dapat berjalan secara real-time.
“Pembangunan yang hebat tanpa akuntabilitas adalah kesia-siaan,” ujar Gubernur.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama sistem pengendalian intern tetap berada di tangan kepala daerah. Karena itu, APIP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan manajerial.
Dalam kegiatan tersebut, BPKP turut menyampaikan hasil pengawasan tahun 2025 serta rencana kegiatan pengawasan tahun 2026 yang akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara.
Acara ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara Heru Setiawan, Plh Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Sulut, serta jajaran inspektur daerah.






