Kuasa Hukum Tegaskan, Petinggi Golkar Tidak Terlibat Dalam Kasus Antara Calvin dan Lady

PolitBerita, Manado – Isu yang sempat menyeret nama petinggi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) dalam perkara yang melibatkan Lady Olgah, Olga Singkoh, dan Calvin Panginda, akhirnya diluruskan secara terang-benderang.

Kamis (22/1/2026), Kuasa Hukum Partai Golkar Sulut, Apler Bentian, bersama Calvin Panginda, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan CEP maupun MEP dalam kasus yang dimaksud.

Kuasa Hukum menegaskan nama Ketua DPD I Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) serta Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa Selatan (Minsel) Michaela Elsiana Paruntu (MEP) tidak terlibat dalam kasus tersebut yang saat ini berproses di Polda Sulut.

Menurut Apler Kuasa Hukum Partai Golkar, pemberitaan yang menyebut adanya hubungan petinggi Partai Golkar Sulut dengan perkara tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

Apler menegaskan, apa yang disampaikan oleh sebagian media mengenai dugaan keterlibatan petinggi Partai Golkar dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak Lady Singkoh terhadap Calvin Panginda sama sekali tidak berdasar.

“Partai Golkar Sulut tidak pernah terlibat dalam kasus yang melibatkan Lady Singkoh dan Calvin. Itu sangat jelas,” katanya.

Lebih jauh, Apler menyayangkan adanya pemberitaan oleh oknum wartawan yang menurutnya tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Setelah dikonfirmasi langsung, baik kepada petinggi Partai Golkar yang namanya dicatut maupun kepada Calvin Panginda, hasilnya sama. Tidak pernah ada pelibatan CEP maupun MEP dalam persoalan tersebut.

“Ini murni hanya permasalahan Ibu Lady Singkoh dengan Pak Calvin. Tidak ada keterangan resmi dari Calvin bahwa ada keterlibatan Ibu CEP maupun Ibu MEP. Saya pastikan tidak ada,” tegas Abler.

Sebagai kader Partai Golkar, Abler mengaku melihat adanya indikasi penggiringan opini yang sengaja dibangun untuk merusak nama baik partai. Ia menilai isu tersebut muncul tanpa dasar yang jelas dan tanpa konfirmasi, sehingga mencederai prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.

Apler juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian hukum dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum.

Menurutnya, isu-isu tersebut mencuat beriringan dengan dinamika internal partai menjelang Musyawarah Daerah (Musda), di mana CEP disebut sebagai figur yang sangat disukai kader. “Situasi sebagai upaya sistematis untuk merusak reputasi pribadi dan institusi partai,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum telah disiapkan apabila nama Ketua DPD I Partai Golkar Sulut CEP, Ketua DPD II Partai Golkar Minsel MEP, maupun Partai Golkar secara kelembagaan terus dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pasalnya, pemberitaan semacam itu sangat merugikan dan menyesatkan publik, mengingat perkara tersebut murni persoalan antara Calvin Panginda dan Lady Singkoh,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Partai Golkar Sulut lainnya, Lucky Jacob, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Calvin Panginda. Dari hasil konfirmasi tersebut, tidak pernah ada penyebutan nama CEP maupun MEP. Bahkan, proses hukum yang ada pun disebut belum sampai pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan.

“Jadi mengenai asumsi-asumsi yang berkembang tentang keterkaitan dengan petinggi-petinggi Partai Golkar Sulut itu seratus persen tidak benar. Ini masih asumsi liar yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Lucky. Ia pun mengimbau masyarakat dan kader Partai Golkar Sulut agar cermat dan kritis dalam menyerap informasi yang beredar di ruang publik.

Sementara itu, Calvin Panginda secara terbuka menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan pribadi antara dirinya dan Ibu Olga, tanpa kaitan sedikit pun dengan CEP maupun MEP.

Calvin memaparkan kronologi bermula pada tahun 2024, saat Ibu Olga datang kepadanya bersama tim untuk memohon bantuan agar bisa memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai calon bupati dari Partai Golkar di Minahasa. Dalam pertemuan tersebut, Calvin menjelaskan mekanisme internal partai, bahwa Golkar tidak bisa mengusung sendiri karena hanya memiliki empat kursi di daerah pemilihan Minahasa, sehingga membutuhkan tambahan dukungan dari partai lain.

Menurut Calvin, saat itu Ibu Olga menyatakan sanggup untuk mengamankan dukungan dari partai-partai lain. Atas dasar itulah, keduanya sepakat untuk berupaya bersama, dengan konsekuensi bahwa syarat dukungan tambahan harus dipenuhi. Calvin mengakui menerima sejumlah uang, namun ia menegaskan uang tersebut murni untuk operasional pengurusan proses politik, bukan setoran kepada petinggi partai.

“Jadi memang betul saya diberi uang untuk operasional saya selama mengurus sampai dengan keluarnya SK tersebut. Bukan untuk petinggi partai,” jelas Calvin.

Namun, seiring berjalannya waktu, syarat dan ketentuan yang disepakati tidak dapat dipenuhi oleh Ibu Olga. Hingga mendekati waktu penentuan, dukungan tambahan dari partai lain tidak kunjung diperoleh. Kondisi tersebut membuat SK dari Partai Golkar menjadi tidak efektif, sehingga partai akhirnya memutuskan untuk memberikan SK kepada pihak lain.

Calvin kembali menegaskan bahwa Ketua DPD I Partai Golkar Sulut CEP maupun Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa Selatan MEP sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.

“Beliau-beliau itu tidak ada hubungannya. Ini murni antara saya dan Ibu Olga. Tidak ada keterlibatan petinggi Partai Golkar, tidak ada keterlibatan Ibu CEP dan Ibu MEP,” pungkasnya dengan nada tegas.

Dengan klarifikasi menyeluruh ini, isu yang sempat bergulir liar akhirnya menemukan titik terang. Partai Golkar Sulut menegaskan posisinya untuk menjaga integritas, kehormatan, dan nama baik partai dari segala bentuk informasi menyesatkan yang tidak berdasar fakta.

 

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *