Pemprov Sulut Kucurkan Dana Rp1,75 Miliar ke Sembilan Parpol, Fokus pada Pendidikan Politik dan Transparansi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyalurkan bantuan dana politik sebesar Rp1,753 miliar kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sulut hasil Pemilu 2024. Penyaluran ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Partai politik yang menerima alokasi dana ini adalah Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Demokrat, PKB, dan Perindo.

Acara ini turut dihadiri para pengurus partai, antara lain Sekretaris Gerindra Sulut Harvany Boki dan Bendahara Mona Kloer, Ketua Demokrat Sulut Mor Bastian, Plt Ketua PDI Perjuangan Sulut Steven Kandouw bersama Bendahara Andrei Angouw, serta Ketua Partai Golkar Christiany Eugenia Paruntu (CEP).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menekankan bahwa bantuan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam mendukung demokrasi daerah, dan bukan sekadar rutinitas anggaran.

“Bantuan ini bukan transfer rutin, tapi bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memperkokoh arsitektur demokrasi di Sulawesi Utara,”
“Peran partai politik sangat vital sebagai simpul demokrasi. Dukungan finansial ini menjadi stimulus untuk mengoptimalkan fungsi esensial partai,”

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sulut Johnny Suak menyampaikan bahwa penyerahan bantuan dilakukan setelah seluruh dokumen dari sembilan partai dinyatakan lengkap. Ia menambahkan bahwa dua partai, yaitu Demokratdan PSI, sebelumnya mengalami perubahan kepemimpinan sehingga proses administrasi memerlukan waktu tambahan.

“Kita menunggu proses administrasi dari dua partai, Demokrat dan PSI, yang baru saja mengalami pergantian kepemimpinan. Setelah semua lengkap, barulah bantuan bisa diserahkan serentak,”

Johnny juga menegaskan bahwa alokasi dana tersebut digunakan untuk memperkuat struktur dan kinerja partai dengan pembagian penggunaan anggaran: 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Diharapkan dana ini digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kaderisasi, kelembagaan partai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel,”
“Penggunaan dana tidak diperbolehkan untuk perjalanan luar negeri, honorarium, atau kegiatan yang dilarang dalam ketentuan hibah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *