DPRD Sulut Gelar RDP, Mie Gacoan Manado Dituding Tak Bayar Upah Buruh

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 13 Agustus 2024, terkait dugaan belum dibayarkannya upah buruh pembangunan restoran Mie Gacoan di Paniki, Manado. Buruh menuntut pembayaran upah senilai Rp258.274.200 yang disebut belum dilunasi sejak Januari 2025.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut itu menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh, PT. Pesta Pora Abadi (pengelola Mie Gacoan Manado), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut. Sementara pelaksana proyek, CV. Revora Kurnia, tidak menghadiri pertemuan tanpa alasan yang jelas.

Muskin, salah satu perwakilan buruh, menyampaikan bahwa para pekerja menuntut pertanggungjawaban dari pihak pelaksana maupun pemilik usaha atas tunggakan pembayaran yang telah berlangsung berbulan-bulan.

“Kami berharap sekiranya ini segera diselesaikan pembayarannya,” ujar Muskin di hadapan para anggota dewan.

Perwakilan PT. Pesta Pora Abadi, Indra, menyatakan bahwa masalah pembayaran buruh menjadi tanggung jawab mitra pelaksana proyek, yaitu CV. Revora Kurnia.

“Kami tegaskan bahwa bukan PT. Pesta Pora Abadi yang tidak membayarkan upah buruh, tapi mitra kami yaitu CV. Revora Kurnia yang tidak menyelesaikan kewajibannya,” kata Indra.

Ia juga mengklaim bahwa para buruh sebelumnya telah mengetahui struktur kerja sama tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menilai persoalan ini telah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Kalian buruh ini korban dari itu. Mau tidak mau, PT. Pesta Pora Abadi bisa ikut ditarik ke dalam persoalan hukum ini,” tegas Schramm.

Schramm juga menyatakan bahwa buruh berhak atas material dan pekerjaan yang telah dilakukan, terlebih jika mereka memiliki bukti berupa kuitansi dan dokumentasi lainnya.

Komisi IV merekomendasikan agar para buruh segera melaporkan CV. Revora Kurnia ke pihak kepolisian. DPRD juga berencana menyampaikan rekomendasi resmi kepada Polresta Manado untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini.

“Kalian sudah ditindas, dieksploitasi oleh CV. Revora Kurnia. Kami dari DPRD akan membuat rekomendasi agar ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” tambah Schramm, yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar pihak PT. Pesta Pora Abadi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai bersama para buruh, dengan pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut.

“Cari solusi terbaik untuk menutupi kerugian teman-teman buruh atau pekerja,” tutup Schramm.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *