Untuk memaksimalkan publikasi informasi dalam pemberitaan serta pelayanan administrasi kerjasama bagi perusahaan media di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan media diwajibkan terdaftar dalam sistem E-katalog Versi 6 atau aplikasi Inaproc. Selain itu, perusahaan media juga harus memiliki atau terdaftar sebagai anggota organisasi media yang merupakan konstituen resmi Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, AMSI, dan SMSI, serta terverifikasi oleh Dewan Pers.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Kominfo Daerah Provinsi Sulut, Steven Liow, kepada wartawan di Kantor Gubernur, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Selanjutnya, untuk memaksimalkan pelayanan media, menurutnya, hal tersebut harus didukung dengan layanan wartawan yang kredibel. Khusus untuk media online, dapat dilihat dari jumlah pembaca atau pengikut yang terus mengikuti informasi dari media tersebut,” jelas Liow.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari masukan Komisi I DPRD Sulut, pelayanan jasa media harus benar-benar diverifikasi dan menjadi perhatian utama bagi Kominfo.
“Termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung. Khusus bagi media yang baru akan disiapkan mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti,” Jelas Liow.
Diketahui saat ini, surat permohonan kerjasama media yang telah masuk ke Diskominfo Sulut sebanyak 180 media, dan masih akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






