KPU Provinsi Sulawesi utara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc bagi KPU Kabupaten/ Kota di Sulawesi Utara, (13-15/06).
Hadir dalam kesempatan ini, ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Minahasa Selatan (Minsel) Wulan Suot, Kasubag serta staff pelaksana terkait.
Wulan suot menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi KPU Minahasa Selatan Khususnya, karena sejak beberapa pemilu yang telah berjalan pelanggaran kode etik badan adhoc di lingkup KPU Minsel termasuk yang paling tinggi.
“Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc yang diselenggarakan oleh KPU Prov Sulut tentunya sangat bermanfaat. Karena diketahui, sejak Pemilu 2019 sampai dengan Pemilu Serentak 2024, penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc di lingkungan KPU Minsel termasuk yang paling tinggi.” kata Wulan
Wulan menambahkan, Setelah Bimtek ini KPU Minsel akan menindaklanjuti dengan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan badan adhoc agar penyelenggaraan pilkada serentak nanti dapat berpedoman pada asas dan prinsip sebagai penyelenggara.
“Dengan adanya Bimtek ini, tentunya KPU Minsel akan menindaklanjuti dengan Rakor bersama badan adhoc, sebagai bentuk penyampaian atas apa yang sudah didapatkan dalam kegiatan tersebut, dan berharap pada Pilkada ini, zero pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku Sumpah Janji/Pakta Integritas badan adhoc di Minsel, sehingga Penyelenggara Pemilu akan semakin berkualitas dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan berpedoman pada asas dan prinsip sebagai Penyelenggara.” tutup kadiv Wulan.
Rangkaian kegiatan ini di tutup dengan Simulasi sidang dan penyusunan Pertimbangan Hukum yang di pandu langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulawesi utara Kak Meydi Tinangon .
Kegiatan ini mengahdirkan Narasumber yang luar Biasa, di antaranya Ketua DKPP RI heddy Lugito, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.






