Ini Tahapan Dan Syarat Menjadi Anggota Pantarlih KPU Manado

KPU Kota Manado menggelar rapat koordinasi pembentukan Pantarlih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Manado tahun 2024 di Hotel The Sentra Manado (13/06)

Melalui ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kota Manado, Ramli pateda menyampaikan kepada media bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi (Rakor) adalah mengenai tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Ia menyampaikan Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Manado.

“Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang,” Tambah Ramli

Terkait persyaratannya, Pateda menjelaskan lagi, ada beberapa syarat, di antaranya adalah daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat)atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis.

Setiap pendaftar yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat karena rusak maupun hilang dapat melakukan pendaftaran dengan membuat surat pernyataan,” pugkasnya

Berikut tahapan perekrutan pantarlih 2024:

Pendaftaran 13 – 17 Juni 2024

Penerimaan Pendaftaran 13-19 Juni 2024

Seleksi Administrasi 14 – 20 Juni 2024

Pengumuman hasil seleksi 21 – 23 Juni 2024

Penetapan Hasil 23 Juni 2024

Pelantikan anggota Pantarlih 24 Juni 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *