Masi Banyak Pelanggar Perda, Pemkot Manado dan Stakeholder Terkait Gelar OTT Tipiring

PolitBerita.id-Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menjaring pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bertempat di Basement GMIM Syaloom, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Jumat (26/04/24).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Minuman Alkohol/Miras.

OTT Tipiring ini di fasilitasi oleh Pemkot Manado untuk Pengadilan Melakukan persidangan di tempat.

Sidang Tipiring dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan SH, MH

Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang ini ditetapkan untuk membuat jera para pelanggar. Terkait dengan penegakan dalam perda yang ada, kedapatan 18 pelanggar dengan 2 diantaranya pelanggaran miras tanpa izin.

“Kami memberikan denda kepada para pelanggar agar masyarakat jera dan tidak dapat mengulanginya lagi. Pelanggar dikenakan denda RP. 100.000-RP.500.000,” ucap Wuisan.

Wuisan sangat mengapresiasi pemkot Manado yang sudah memfasilitasi mereka dalam menindak secara langsung pelanggar perda.

“Kami dari pihak pengadilan tentunya sangat mengapresiasi pihak Pemkot Manado yang sudah memfasilitasi. Agenda seperti ini kiranya dapat terus dilakukan, karena kegiatan seperti ini bagus untuk masyarakat yang ada di Kota Manado”, ungak wuisan

Kasat Pol-PP Yohanis Waworuntu S.E, M.Si Kota Manado mengatakan kegiatan seperti ini adalah untuk membuat masyarakat sadar dan jerah agar supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Kegiatan ini tidak semata – mata untuk mencari kesalahan dari warga masyarakat, namun demikian ini merupakan suatu edukasi bagi kita sekalian untuk tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap peraturan yang ada,” ucap Waworuntu saat didampingi Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH, MH, Sekpol PP Kristian Salindeho SH dan Kabid Heri Ratu.

Pemerintah Kota Manado dalam hal ini pak Walikota Andrei Angouw dan pak Wakil Walikota Richard Sualang juga bersama rekan – rekan stakeholder terkait tentunya berharap kepada warga Kota Manado agar kedepan kita tanpa harus ditakut – takuti oleh aturan yang ada tapi atas kesadaran sendiri agar melaksanakan aturan tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *