PolitBerita– Tahapan Pilkada Serentak di Indonesia sudah akan di laksanakan, Untuk Menjadi Calon Kepala daerah Baik Tingkat Provinsi maupun Kab/Kota, ada 2 “Jalur” Baik di usung oleh 1 Partai Politik atau Lebih (20% Kursi DPRD) maupun Jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan setiap masyarakat bakal pasangan calon yang akan mencalonkan diri haruslah memenuhi syarat Dukungan yaitu :
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000( Dua Juta) jiwa harus di dukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
• jumlah dukungan sebagaimana di maksud pada poin di atas harus tersebar di Lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Sulawesi Utara;
• Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);
• Melampirkan FC KTP/Surat perekaman KTP-El dari dinas dukcapil pada surat pernyataan dukungan;
•Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa sudah pernah kawin/dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP.
sedangkan untuk Waktu Pemenuhan persyaratan adalah 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.(Op)






