Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berhasil memediasi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan belasan pekerja dengan perusahaan vendor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, didampingi Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, anggota Komisi IV Paula Runtuwene dan Vionita Kuerah, serta Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Reynald Anter.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), pekerja terdampak, manajemen PT Harum Tami Raya, PT Berkah Mutiara Indah, pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.
Louis menjelaskan, RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan terkait 18 pekerja yang mengalami PHK. Namun sebelum rapat berlangsung, tiga pekerja telah menyelesaikan persoalan secara mandiri sehingga pembahasan difokuskan pada 15 pekerja lainnya.
Menurut Louis, mediasi yang berlangsung di DPRD Sulut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Melalui mediasi di Komisi IV ini telah tercapai kesepakatan bahwa penyelesaian pengaduan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Para pekerja juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Louis.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak vendor menyatakan kesediaan membayarkan kompensasi berupa paket pesangon dan hak-hak pekerja sebesar Rp20 juta untuk masing-masing pekerja.
Nilai tersebut disepakati bersama setelah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
Louis menjelaskan, pembayaran kompensasi akan dilakukan dalam dua tahap dan difasilitasi melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) bersamaan dengan penandatanganan perjanjian resmi antara para pihak. Sementara pelunasan tahap kedua direncanakan pada 20 Agustus 2026.
Selain menghasilkan kesepakatan damai, DPRD Sulut juga meminta pihak rumah sakit untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati.
Louis menegaskan pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi dan tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari.
“Pengawasan perlu dilakukan agar kesepakatan yang sudah dibuat dapat berjalan dengan baik dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
Keberhasilan mediasi ini dinilai menjadi bukti peran DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui jalur dialog dan musyawarah.
