Rapat Paripurna DPRD Sulut Setujui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dibahas Lebih Lanjut

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai prakarsa DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna internal DPRD Sulut yang digelar di ruang rapat DPRD Sulut, Selasa (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Sejumlah anggota DPRD Sulut juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Fransiskus mengatakan, penetapan Ranperda menjadi prakarsa DPRD telah melalui pembahasan dan pertimbangan Badan Musyawarah DPRD Sulut. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Ia menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, Sulut dinilai membutuhkan regulasi daerah yang dapat menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan perempuan dan anak.

Selain itu, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyatukan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujar Fransiskus.

Menurutnya, penguatan regulasi tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Sulut 2025–2029, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan serta anak.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Tuera memaparkan urgensi pembentukan Ranperda tersebut. Ia menyebut regulasi ini dibutuhkan untuk memastikan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Vionita mengatakan, tingginya kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sistem penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan hingga rehabilitasi.

“Perlindungan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan aspek material, tetapi juga kesejahteraan sosial dan psikologis, yang ditandai dengan adanya rasa aman serta terpenuhinya hak-hak dasar,” kata Vionita.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga vertikal, hingga organisasi masyarakat sipil dalam membangun koordinasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Vionita mengungkapkan, Ranperda prakarsa DPRD tersebut terdiri atas 9 bab dan 100 pasal yang akan menjadi dasar pengaturan mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara.

Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan persetujuan dan dukungan agar Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulut selanjutnya akan memproses pembahasan Ranperda tersebut melalui tahapan yang telah ditetapkan hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pos terkait