MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan hukum terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Andy Silangen.
Sejumlah anggota DPRD Sulut turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Yongkie Limen, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schramm, Berty Kapoyos, dan Eugenia Mantiri.
Dalam forum tersebut, masyarakat Kecamatan Sario menyampaikan sejumlah aspirasi terkait sengketa lahan yang berada di Titiwungen Selatan, Lingkungan I. Persoalan tersebut berkaitan dengan rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado yang mendapat penolakan dari warga setempat.
Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Mereka juga menilai proses eksekusi yang direncanakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menduga terdapat indikasi praktik mafia tanah.
Masyarakat berharap DPRD Sulut dapat membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Warga mengaku telah menempati kawasan itu secara turun-temurun selama ratusan tahun sehingga meminta agar hak mereka mendapat perhatian dalam proses penyelesaian sengketa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulut Andy Silangen mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan dalam RDP.
Andy menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah persoalan verponding atau Eigendom Verponding, yang merupakan dokumen hak atas tanah yang berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam RDP tersebut turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, serta Polda Sulut.
“Pada prinsipnya, DPRD akan memberikan rekomendasi. Namun, tentu kami harus mempelajari persoalan ini terlebih dahulu. Tugas kami adalah menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan,” ujar Andy.
Ia menegaskan, DPRD Sulut akan berupaya mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan berbagai pihak dalam mencari solusi atas sengketa lahan Titiwungen Selatan. DPRD Sulut akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah maupun rekomendasi lebih lanjut.
