PolitBerita.id, Melonguane – Langkah hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di Kabupaten Kepulauan Talaud terus bergulir.
Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, selaku Pemohon dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Risna Dali yang diajukan melalui Penasihat Hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara pihak Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, diwakili oleh Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Selain menolak permohonan Pemohon, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan nilai nihil.
Proses Penyidikan Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan aspek yang diuji dalam mekanisme praperadilan, sementara pokok perkara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum tetap berproses sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” kata Samuel Naibaho.
Dengan putusan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Perkara pengadaan tanah SPBU tersebut kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum. Putusan praperadilan tidak menjadi akhir dari perkara pokok, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
