Manado, PolitBerita.id – Hasil pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM Bethel Winangun menjadi sorotan.
Selisih hanya satu suara antara dua kandidat memicu keberatan, terutama terkait cara panitia menetapkan ambang batas kemenangan.
Heri Parera, mantan pejabat rohani, menegaskan panitia dinilai minim merujuk pada Peraturan BPMS Nomor 61 Tahun 2026.
Saat pembukaan pemilihan tercatat 43 pemilih hadir, sehingga ambang batas kemenangan adalah setengah ditambah satu, yaitu 22 suara.
Pada putaran kedua, jumlah yang memberikan suara berkurang menjadi 41 orang, dan kandidat dinyatakan menang dengan 21 suara.
“Jika dihitung dari kehadiran awal, maka yang sah menang adalah yang memperoleh minimal 22 suara, bukan 21,” tegas Parera, Minggu (18/10/2026).
Persoalan mendasarnya adalah dasar perhitungan, apakah menggunakan jumlah hadir di awal atau jumlah yang memberikan suara di setiap putaran?
Parera meminta panitia meninjau ulang hasil sebelum persoalan dilaporkan ke tingkat Jemaat, Wilayah, hingga Sinode.
“Jangan sampai hal yang seharusnya sederhana justru menjadi perkara yang memalukan jika ditemukan kesalahan prosedur di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Penatua dan Diaken adalah jabatan pelayanan, bukan perebutan kekuasaan.
“Oleh karena itu, proses harus berjalan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan seluruh jemaat,” timpalnya.
