PolitBerita.id, Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat agenda reformasi birokrasi dan pengamanan aset daerah melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari program prioritas Pemprov Sulut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis pelayanan publik modern, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah menjadi fokus utama pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan stabilitas pembangunan dan kepastian investasi di Sulut.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah persoalan klasik seperti konflik lahan, tumpang tindih administrasi, hingga lemahnya pengamanan aset pemerintah daerah yang harus segera dibenahi secara sistematis.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Yulius Selvanus.
Pemprov Sulut sendiri mendorong percepatan integrasi pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut dijalankan bersama ATR/BPN melalui sembilan agenda strategis nasional, mulai dari integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, Pemprov Sulut juga mendukung penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sensus pertanahan berbasis geospasial, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta konsolidasi tanah untuk menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut Sulawesi Utara dipilih sebagai salah satu pilot project nasional karena dinilai memiliki kesiapan reformasi pelayanan publik yang progresif.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN untuk menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menilai penguatan tata kelola pertanahan menjadi langkah penting dalam mencegah praktik korupsi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Menurutnya, ketika tata ruang tertib dan aset daerah terlindungi, maka pembangunan daerah akan berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, Pemprov Sulut berharap transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dapat menjadi fondasi baru dalam memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pemerintahan yang semakin profesional dan akuntabel.
