Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4.002.630. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, sebagai acuan pengupahan tahun 2025.
Penetapan UMP ini mendapat sambutan positif dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. Ia menyampaikan apresiasinya saat ditemui di Gedung DPRD Sulut, Senin (22/12/2025).
Menurut Louis, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang. Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak pengusaha untuk mengabaikan ketentuan tersebut.
“UMP ini merupakan keputusan bersama yang sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Pengusaha tidak bisa mengingkari kesepakatan yang telah dibuat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut itu.
Louis juga menilai penyesuaian UMP merupakan langkah yang rasional, seiring kondisi perekonomian yang dinilai cukup stabil dan memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha.
Terkait potensi pelanggaran, Louis menegaskan pemerintah daerah harus bersikap tegas. Ia meminta agar perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP diberikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.






