MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pembahasan terkait skema retribusi tambang bagi penambang rakyat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Vonny Paat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut, Selasa (9/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Royke Roring menekankan pentingnya kejelasan data terkait jumlah blok tambang rakyat yang saat ini beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar utama dalam penentuan kebijakan retribusi yang adil dan realistis.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Hendry Walukow, menyoroti perlunya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat penambang sebelum besaran retribusi ditetapkan. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan penolakan di lapangan.
Hendry juga memaparkan bahwa jumlah pekerja tambang rakyat cukup besar. Di Blok II Talawaan Tatelu saja, tercatat sekitar 5.000 pekerja, belum termasuk penambang di wilayah lain seperti Bolaang Mongondow Raya.
“Faktanya, sekitar 80 persen penambang di Sulut saat ini belum memiliki izin. Karena itu, kami berharap besaran retribusi tidak terlalu tinggi agar para penambang terdorong untuk mengurus perizinan dan tidak memilih tetap beroperasi secara ilegal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Mandoka menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga wilayah blok tambang rakyat, masing-masing berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Utara.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penambang setelah Perda baru ditetapkan. Terkait besaran retribusi, Mandoka menilai perlu pembahasan bersama agar diperoleh angka yang wajar dan dapat diterima semua pihak.
“Kami sepakat retribusi ini harus dibahas secara matang agar tidak memberatkan penambang, tetapi tetap memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.
Ketua Pansus Vonny Paat menambahkan, pihaknya berencana turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data faktual mengenai kondisi tambang rakyat. Setelah itu, Pansus akan menggelar uji publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda.






