Manado – DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terkait Ranperda APBD 2026, Ranperda PT Membangun Sulut Maju, serta perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen dan dihadiri Gubernur Yulius Selvanus serta Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Gubernur Yulius menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengikuti aturan PP 12/2019 dan disusun berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, serta kesesuaian dengan KUA-PPAS dan RKPD. Ia menegaskan APBD menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah.
Tahun 2026, kata Yulius, menjadi fase penting RPJMD 2025–2029. Namun, menurunnya dana transfer pusat membuat pemerintah daerah harus menata ulang prioritas, meningkatkan PAD, dan memastikan belanja tetap efektif untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Struktur APBD 2026 yang diajukan meliputi:
- Pendapatan Daerah: Rp3,18 triliun
- Belanja Daerah: Rp3,01 triliun
- Penerimaan Pembiayaan (SILPA): Rp50 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp210,62 miliar
Seluruh fraksi—PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra—menyatakan setuju Ranperda APBD 2026 dibahas ke tahap selanjutnya.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdaprov, pimpinan OPD, dan perwakilan instansi vertikal.






